Ini Kata Pengamat dan Mahasiswa di Tanjungpinang Terkait Wacana Pemakzulan Jokowi

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar Youtube Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

TANJUNGPINANG – Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut direspons masyarakat di daerah, khususnya Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wacana pemakzulan itu berhembus setelah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Mahfud MD mengungkapnya beberapa waktu lalu. Sebab, sejumlah tokoh dan masyarakat sipil mengatasnamakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Mahfud baru-baru ini.

Lantas bagaimana respons masyarakat di Kepri terkait isu tersebut.

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji, Endri Sanopaka, menilai gerakan pemakzulan itu merupakan upaya membangun opini publik menjelekkan Jokowi.

“Saya duga gerakan ini dilakukan untuk membuyarkan konsentrasi tim kampanye tertentu selama pemilu,” ucap Endri, Selasa 16 Januari 2024.

Endri berpandangan sah-sah saja jika masyarakat menyampaikan pendapat soal pemakzulan tersebut. Namun, upaya itu tidak sesederhana lewat petisi. Menurutnya, masyarakat tidak bisa mengajukan pemakzulan presiden secara langsung.

Ia menuturkan, proses pemakzulan butuh proses panjang sesuai aturan yang berlaku. Pertama harus mengsjukan tuntutan ke parlemen, kemudian parlemen menyikapi dengan melakukan sidang istimewa, selanjutnya dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi panjang ceritanya, bahkan mungkin tidak akan pernah sampai ke MK, karena harus melewati mekanisme politik dulu di parlemen. Saya pikir pas voting aja itu mungkin sudah gagal,” tutur Endri.

Ia menilai gerakan ini juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jalannya Pemilu 2024. “Tahapannya sudah mendekati hari pemilihan,” katanya.

Lanjut dia, pemakzulan ini juga tidak akan berpengaruh kepada pemilih, karena tidak semua masyarakat memahami makna pemakzulan tersebut.

“Berbeda ceritanya dengan sistem politik kita dulu, presiden dipilih lewat mandataris MPR, jadi bisa diangkat dan diberhentikan MPR. Kalau sekarang kan tidak,” katanya.

Baca juga: Hasan Ingin Presiden Jokowi Resmikan Pasar Baru Tanjungpinang

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News