JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba, Jumat (14/10).
Listyo mengatakan, beberapa hari lalu Polda Metro berhasil mengungkapkan jaringan peredaran narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat.
Polda Metro, lanjut Listyo, berhasil menangkap tiga orang warga sipil terkait kasus peredaran narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, mengarah keterlibatan seorang anggota Polri berpangkat Bripka dan berpangkap Kompol.
“Kemudian, hasil pengembangan berikutnya mengarah kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi. Setelah itu, pengembangan selanjutnya, mengarah keterlibatan seorang perwira tinggi yakni Irjen Pol Teddy Minahasa,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui siaran resminya, Jumat (14/10).
Berdasarkan pemeriksaan, Irjen TM kini berstatus terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Terkait hal itu, Kadiv Propam diperintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan etik dengan ancaman sanksi PTDH.
Listyo kembali mengingatkan dan menegaskan, bahwa siapa pun anggota dengan pangkat dan jabatan apa pun akan ditindak tegas jika terlibat dengan narkoba.
“Narkoba harus diberantas. Jika ada anggota Polri yang terlibat, tidak peduli jabatan dan pangkatnya akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polri untuk bersih-bersih institusi Polri. Ini sudah sering saya sampaikan disetiap arahan,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo membenarkan jika hasil tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif menggunakan narkoba.
Hasil itu berdasarkan pemeriksaan tes laboratorium, dengan urine dan rambut. “Ya (positif) di urine, darah, rambut pakai lab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prastyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10) dikutip dari cnnindonesia.
Sebelumnya, kabar Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Teddy Minahasa yang ditangkap Tim Propam Mabes Polri lantaran diduga menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
Teddy menjual barang haram tersebut, kepada seseorang yang merupakan ‘mami’ dan juga pengusaha diskotik di Jakarta bernama Linda seharga Rp300 juta. Selain Teddy, seorang perwira menengah berpangkat AKBP juga diamankan.
Barang bukti tersebut, awalnya merupakan tangkapan salah satu Polres Bukit Tinggi sebanyak 41, 4 Kilogram (Kg). Kemudian Teddy meminta barang bukti sebanyak 10 Kg.
Baca juga: Dapat Arahan Presiden, Kapolri Siap Kembalikan Kepercayaan Masyarakat