Ini Penjelasan KPU Batam Penyebab 1 TPS di Sei Lekop PSU dan 8 TPS Lubuk Baja PSL

TPS
TPS 28, salah satu dari 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan penyebab satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 036 di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Ahad 18 Februari mendatang.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan hal itu dikarenakan adanya form C dua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut digunakan hak pilihnya oleh pihak lain.

Sementara, lanjut Mawardi, yang bersangkutan yakni pemilik KTP asli tidak diperbolehkan oleh petugas TPS untuk mencoblos di TPS tersebut.

“Kami sudah melaksanakan rapat untuk PSU di TPS 036 Sei Lekop, dan akan kita laksanakan lebih cepat yakni pada 18 Februari 2024 nanti,” ujar Mawardi, Jumat 16 Februari 2024.

Mawardi melanjutkan sebanyak 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yakni TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43 dan TPS 46 akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Baca juga: Ini Data Potensi TPS PSU dan PSL Pemilu 2024 se-Kepri

Delapan TPS itu akan melaksanakan PSL untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri daerah pemilihan (Dapil) 4 Kepri pada 24 Februari 2024.

Mawardi menjelaskan mengapa PSL tersebut dilakukan, karena adanya kesalahan petugas saat melakukan pengepakan di gudang logistik KPU.

“Ini terjadi karena ada semacam human error. Karena ketika proses pengepakan di gudang logistik pemilu, ternyata surat suara yang mesti dimasukkan ke kotak suara DPRD Provinsi, ternyata yang dimasukkan adalah surat suara DPR RI. Sehingga 8 TPS itu tidak kebagian surat suara DPRD Provinsi saat hari H Pemilu 14 Februari lalu,” terang Mawardi.

Ditanyakan perihal surat suara yang akan digunakan saat proses PSU dan PSL nanti, Mawardi menyebutkan surat suara untuk pelaksanaan PSU tidak ada kendala.

Adapun untuk PSL, kata Mawardi, pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan surat suara DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Kepri, sesuai jumlah surat suara yang dibutuhkan di 8 TPS yakni lebih kurang 2 ribu surat suara.

“Untuk PSU surat suaranya sudah tersedia, bersamaan dengan surat suara yang kita siapkan untuk pemilu di 14 Februari lalu. Hanya saja mungkin yang terkendala untuk jenis surat suara DPRD Provinsi, karena di gudang tidak ada. Makanya PSU ini akan kita laksanakan lebih cepat dari pada PSL,” tambahnya.

Baca juga: KPU Kepri Sebut Penyebab Adanya Potensi PSU di Tiga Kabupaten/Kota Polanya Sama

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan jajaran ad hoc khususnya di tingkat PPS, PPK, maupun KPPS, yang nanti akan melaksanakan kegiatan PSL dan PSU ini.

“Terkait anggaran penyediaan TPS, ATK, konsumsi dan keperluan lainnya dalam pelaksanaannya nanti, besarannya ditentukan oleh pihak sekretariat KPU. Mungkin besarannya lebih kurang dengan pelaksanaan pemilu di 14 Februari 2024 kemarin yakni sekitar Rp4,1 juta,” terangnya.

Mawardi mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar di dalam TPS yang akan melaksanakan PSU dan PSL, dapat hadir untuk memberikan hak pilih mereka, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.

“Khusus untuk PSU, karena ini terkait semua jenis surat suara pemilu dan semuanya harus dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang. Kami mengharapkan pemilih yang masuk di dalam DPT di TPS 36 dapat hadir kembali. Sehingga pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, dan tidak menimbulkan hal-hal buruk dalam pelaksanaan pemilu kali ini,” imbaunya.