KPU Kepri Sebut Penyebab Adanya Potensi PSU di Tiga Kabupaten/Kota Polanya Sama

TPS
TPS 28, salah satu dari 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), Ferry Muliadi Manalu sebut penyebab potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepri memiliki pola yang sama.

Ferry menjelaskan potensi PSU di sejumlah TPS di Karimun, Batam, dan Tanjungpinang rata-rata disebabkan karena kasus pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibiarkan mencoblos.

“Kurang lebih polanya sama,” kata Ferry Muliadi Manalu.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di TPS yang berada di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Di TPS tersebut terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun memaksakan diri untuk mencoblos.

Pemilih tersebut pun diperbolehkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut untuk memilih.

“Kita anggaplah positifnya petugas KPPS-nya tidak paham. Konsekuensinya kemungkinan bakal PSU. Di Karimun begitu juga ada yang memaksa memilih di salah satu TPS,” sambung Ferry.

Baca juga: Ini Data Potensi TPS PSU dan PSL Pemilu 2024 se-Kepri

Ferry kemudian menyampaikan situasi serupa juga terjadi di Tanjungpinang. Beberapa TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Barat mengalami masalah yang sama karena adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KTP dari luar.

Menurut Ferry, terdapat sedikit variasi dalam kasus yang menjadi penyebab potensi PSU di Tanjungpinang.

Contohnya di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat satu TPS dimana KPU menemukan pemilih yang mendapatkan dua surat suara presiden, sehingga menyebabkan kelebihan dalam penghitungan surat suara.

Sedangkan potensi PSU di dua TPS di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota disebabkan oleh Petugas KPPS, yang membuka kotak suara tidak sesuai prosedur.

“Hal ini dikarenakan ketua KPPS-nya lupa menandatangani surat suara, lalu mereka berinisiatif membuka kotak,” jelasnya.

Ferry menjelaskan, terkait potensi PSU di beberapa TPS di sejumlah kabupaten/kota di Kepri pihaknya belum bisa membuat Keputusan.

Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Kepri,” sebutnya.