IndexU-TV

Ini Tanggapan Panglima dan Polri Soal Perpanjangan Usia Pensiun Personel TNI dan Polisi

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (Foto:Dok/Net)

JAKARTA – Panglima TNI dan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait perpanjangan masa usia pensiun yang tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI, mengatur tentang kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, pada usia 58 tahun perwira TNI masih bisa bekerja. Begitu juga dengan tamtama dan bintara yang masih bekerja di usia 53 tahun.

Dengan demikian, Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan bahwa prajurit-prajurit ini dibutuhkan untuk mengisi komposisi personel TNI.

“Contoh lah sekarang perwira umur 58 itu masih bisa kerja. Sedangkan sekarang komposisi personel di TNI itu masih 60 persen, belum mencapai 100 persen, kita sulit. Sehingga dibutuhkan mereka yang tadinya tamtama, bintara, 53 pensiun dia bisa 58 pensiun karena masih bisa bekerja dengan baik,” kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 06 Juni 2024.

Berdasarkan draf yang tertera pada revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Selanjutnya pada Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) berbunyi perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali, yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

“Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 53 Ayat (4).

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto:Dok/Polri)

DPR RI juga mengusulkan RUU Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga, atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun.

Namun dalam draft RUU Pori tersebut, masa usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun. Polri pun akhirnya buka suara merespons kabar itu.

Polri menilai, dengan bertambahnya usia pensiun tentunya akan menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” ujar Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho melalui rilis Polri, Kamis 30 Mei 2024.

Kadivhumas menyebutkan, perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.

Lebih lanjut, Kadivhumas mengatakan perpangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.

“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun. (Foto:Dok/PKS)

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun turut menanggapi Revisi Undang-undang TNI-Polri yang saat ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal tersebut disampaikan dalam program PKS Legislatif Report Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 04 Juni 2024 kemarin.

“Perundang-undangan TNI-Polri ini ada di Baleg sedangkan kita dalam posisi sebagai Anggota Komisi III. Jadi yang pasti kita akan dengar dulu apa yang dibicarakan di Baleg. Tapi yang pasti yang menarik bahwa beberapa hal yang akan diperbincangkan adalah masalah perpanjangan umur dari pada Anggota POLRI khususnya yang sudah maju dan juga TNI,” kata Adang Daradjatun.

“Saya pikir dengan perkembangan situasi makro, baik dalam arti kesehatan, cara pandang, diperlukan suatu pemikiran-pemikiran seorang yang bijaksana ya,” sambung purnawirawan Polri itu.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menambahkan, kalau ada perpanjangan umur, pihaknya tidak tahu sampai berapa, namun yang penting dengan perpanjangan umur dihubungkan dengan kebutuhan.

“Pekerjaan Polri dihubungkan dengan kesehatan, masa kesehatan seorang Anggota Polri wajarlah. Saya rasa saya masih umur, saya pada umur 58 sudah pensiun, sekarang umur saya 75,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III ini

Jadi, lanjut Adang, umur 58 tahun itu masih cukup potensi untuk bisa berpikir, bekerja dan sebagainya.

“Jadi, mohon maaf saya tidak menyatakan ya atau tidak, tapi saya berpikir bahwa wajar bahwa semakin maju teknologi, semakin maju kesehatan secara umum di Indonesia ini, wajarlah kalau pensiun itu umurnya dinaikan,” pungkasnya.

Penulis: Bara dari berbagai sumberEditor: Adly Hanani
Exit mobile version