TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Pemprov Kepri) merilis tarif baru angkutan penyeberangan kapal Roll on Roll off (RoRo) KMP Teluk Singkil Batam-Dabo.
Tarif baru angkutan kapal penyeberangan RoRo tersebut berdasarkan penetapkan melalui SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 terbit pada Sabtu (25/03).
Menurut Kepala Dishub Kepri Junaidi, saat ini pemerintah mengoperasikan RoRo KMP Teluk Singkil sebagai pengganti KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan (Docking).
Adapun tarif baru KMP Teluk Singkil Batam-Dabo yang ditetapkan, untuk penumpang dewasa tarifnya Rp134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp14 ribu.
Selanjutnya, tarif untuk kendaraan per-unitnya yakni kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp139 ribu. Kemudian golongan II Rp243 ribu, dan golongan III yakni Rp1.061.000.
Lalu kendaraan golongan IV, untuk kendaraan penumpang Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp1.941.000. Kemudian kendaraan golongan V, untuk kendaraan penumpang yaitu Rp3.118.000 dan kendaraan barang Rp3.012.000.
Golongan VI, untuk kendaraan penumpang Rp4.351.000 dan kendaraan barang Rp3.885.000. Kemudian kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp5.090.000.
Seterusnya, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp7.105.000 dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, PT Pelni Batam Tambah Armada