JAKARTA – Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru mulai per 01 Januri 2025.
Larangan itu sesuai aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang sebelumnya telah resmi disahkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Kemudian, sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), resmi membatalkan penghapusan bagi para tenaga honorer atau non ASN pada November 2023.
Kendati demikian, untuk instansi pemerintah baik itu di tingkat pusat maupun daerah tidak boleh merekrut tenaga honorer baru.
Sebelumna diketahui, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024 lalu, dan tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru.
Kebijakan itu tercantum dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang bunyinya:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”
Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah, yang melakukan pengangkatan honorer atau pegawai non ASN.
Bagi instansi pemerintah yang masih berupaya untuk mengangkat honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut kebijakan mengenai penataan tenaga honorer ini telah tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 66 yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Berdasarkan kebijakan di atas, bisa dikatakan bahwa pada tahun 2025 instansi pemerintah dilarang mengangkat atau merekrut tenaga honorer atau non ASN selain pegawai ASN.
Jadi per 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru. Pemerintah akan fokus dalam penataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).