Investor Domestik Dominasi Pasar Modal Indonesia hingga 56,78 Persen

Kepala OJK Kepri, Rony Okurta Barus. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepuluan Riau (Kepri) mengungkapkan, bahwa dominasi pasar modal Indonesia saat ini dikuasai investor domestik dengan persentase mencapai 56,78 persen.

Kepemilikan saham ini tercatat pada November 2023, dan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2018.

“Pada November 2023 lalu, 56,78 persen saham di pasar modal Indonesia sudah dimiliki oleh investor domestik, sementara 43,22 persen dimiliki investor asing,” ujar Rony Okurta Barus, Kepala OJK Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 17 Januari 2024.

Rony melanjutkan, jika dibandingkan dengan kepemilikan saham di pasar modal pada tahun 2018, perbandingannya sangat kontras. Di mana pada tahun tersebut 52,17 persen saham dimiliki oleh investor asing, sedangkan investor domestik hanya 47,83 persen.

“Peningkatan ini tidak hanya dari segi jumlah investor, melainkan juga terkait nilai transaksi (trading value) yang dilakukan. Investor domestik menguasai 62,69 persen dari nilai transaksi, dan angka itu menunjukkan tingginya aktivitas perdagangan saham,” sambungnya.

Rony menilai, kemudahan regulasi yang diimplementasikan oleh OJK bersama Bursa Efek Indonesia menjadi pendorong utama perubahan ini. Misalnya, aturan pembelian saham yang sebelumnya satu lot berisi 500 lembar, kini disesuaikan menjadi satu lot berisi 100 lembar.

Selain itu, proses pembukaan rekening sekuritas menjadi lebih mudah. Jika pada awal tahun 2000-an setoran awal mencapai Rp25 juta, kini cukup dengan Rp100 ribu, para investor dapat langsung membuka rekening bahkan dapat dilakukan secara online.

“Regulasi baru ini memudahkan masyarakat mengakses produk investasi, dan sebagai hasilnya, terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas transaksi, terutama dari kalangan anak muda,” jelas Rony.

Ia juga mengingatkan, agar investor pemula untuk berhati-hati dalam mengakses produk jasa keuangan. Legalitas dan logisitas imbal hasil investasi harus diperhatikan.

“Seperti akses ke produk investasi sebaiknya melalui sumber-sumber dan platform yang legal serta berizin,” imbaunya.

“Informasi mengenai produk-produk jasa keuangan legal dan berizin dapat ditemukan di website resmi OJK. Untuk layanan konsumen, pengguna dapat menghubungi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui kontak center 157 atau 081 157 157 157,” sambung Rony.