Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mencatat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Isdianto-Suryani belum lengkapi syarat administrasi pencalonan.
Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, syarat pencalonan yang belum dilengkapi yakni surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilih dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
“Dari tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, hanya Isdianto yang belum lengkapi persyaratan,” katanya, dilansir dari Antara.
Arison menjelaskan Isdianto sudah pernah menyerahkan surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun hal itu keliru lantatan KTP elektronik milik Isdianto diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Jadi harus dapat surat tidak pernah dipidana dari PN Karimun,” ujarnya.
Batas akhir penyerahkan berkas persyaratan pencalonan tersebut hari ini hingga pukul 00.00 WIB. Pejabat penghubung Isdianto-Suryani tadi sudah menginformasi kepada KPU Kepri bahwa kedua persyaratan yang belum terpenuhi itu akan diserahkan hari ini.
“Mungkin dalam perjalanan, menggunakan kapal terakhir. Kalau tidak diserahkan juga, berarti tidak memenuhi syarat pencalonan,” ujarnya.
Ia mengatakan KPU Kepri sudah memberi waktu perbaikan berkas persyaratan pencalonan sejak dua hari lalu. Namun hingga pukul 17.00 WIB belum juga diperbaiki.
“Kami masih menunggu di kantor, apakah diserahkan kekurangan persyaratan tersebut atau tidak, kami belum tahu,” ucapnya.
Pewarta: Tim
Editor: redaksi
Isdianto saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri. Ia berpasangan dengan Suryani, kader PKS yang sudah empat periode duduk sebagai anggota DPRD Kepri dapil Batam.
- Rival politik mereka yakni Soerya Respationo-Imam Sutiawan dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.