DENPASAR – Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, I Ketut Luki terjaring operasi tangkap tangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Ketut Luki ditangkap di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Selasa 05 November 2024 siang. Foto penangkapan Ketut Luki beredar luas di media sosial (medsos).
Padahal, saat itu Ketut Luki tengah menghadiri kegiatan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota anti Korupsi 2024 oleh KPK RI.
Namun sebelum acara selesai, Ketut Luki meninggalkan ruang kegiatan. Namun tiba-tiba terdengar kabar, Ketut Luki diringkus di parkir sebelah timur dekat Dengan Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung.
“(Benar ada penangkapan). Masih didalami,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengutip detikcom.
Ketut Luki memakai kemeja pendek, celana hitam, dan topi hitam saat diciduk polisi saat berada di kawasan Puspem Pemkab Badung.
Luki tampak tak berkutik saat digeledah polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Menurut informasi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dari tangan Luki.
Diduga uang tunai Rp50 juta disita, usai memeras kontraktor terkait proyek pembangunan pura di Bongkasa.
Namun, polisi hingga kini masih bungkam terkait kasus yang menjerat Luki. Jansen mengungkapkan, pihaknya masih belum mendapat informasi lengkap terkait kasus yang menjerat Luki.