BATAM – Diduga dua kapal sedot pasir asing yang sebelumnya tertangkap di Batam dilepas. Kedua kapal sedot pasir tersebut, yakni MV Yang Cheng 6 bendera Malaysia dan MV Zhou Shun 9.
Munculnya dugaan kedua kapal sedot pasir illegal tersebut dilepas, lantaran terpantau tak lagi berada di lokasi saat diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di peraian dekat Pulau Nipah, Batam, Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Menurut pantauan laman Vessel Finder, kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP.
Kapal MV Yang Cheng 6 terpantau berada di perairan Malaysia Muar, Kamis 07 November 2024. Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis 07 November 2024.
Hinga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait kabar dugaan dua kapal sedot pasir asing itu dilepas.
Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.
Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.
“Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemaren Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan menemuka, pas-pasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, konferensi pers Kamis 10 Oktober 2024 mengutip cnnindonesia.
Pung menjelaskan bahwa kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.
Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik.
Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.
Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.
Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.
Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.