IndexU-TV

IWO Kepri Kutuk DPRD Bintan Larang Wartawan Meliput

Ketua IWO Kepri
Ketua IWO Kepri Iskandar Syah. (Foto: Dok Iskandar)

TANJUNGPINANG – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah, mengutuk tindakan DPRD Bintan melarang sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor wakil rakyat tersebut, Senin 8 Juli 2024.

Tindakan tersebut jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di gedung wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” ujar Iskandar,

Ia menuturkan, DPRD Bintan seharusnya bijak, memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput.

“Karena wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik,” tegasnya.

Lanjut, kata Iskandar, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca juga: DPRD Bintan Larang Wartawan Liput RDP Warga dengan PT Ciomas Adisatwa

Baca juga: DPRD Bintan Larang Wartawan Meliput, AJI dan PWI Sebut Pelanggaran Undang-Undang

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya loh,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version