IndexU-TV

DPRD Bintan Larang Wartawan Meliput, AJI dan PWI Sebut Pelanggaran Undang-Undang

AJI
Ilustrasi, aksi AJI Tanjungpinang. (Foto: Dok Andri Mediansyah/AJI Tanjungpinang)

BINTAN – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Sutana merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan dialami sejumlah jurnalis saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bintan.

Ia mengatakan, tindakan itu  merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.

“Khususnya, larangan untuk meliput dan dilarangnya akses ke ruang RDP DPRD Bintan merupakan suatu hal yang sangat disayangkan,” kata dia, Senin 8 Juli 2024.

Ia menyebut, pihak DPRD Bintan seharusnya memberikan ruang yang memadai serta kebebasan kepada jurnalis untuk meliput dan memberitakan informasi yang terkait dengan kepentingan publik.

“Kami mengingatkan bahwa upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat, tetapi juga mencoreng semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem kita,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kami menyerukan agar segala bentuk pembatasan yang tidak semestinya terhadap kegiatan jurnalistik segera dihindari, demi menjaga kebebasan pers dan integritas lembaga yang terkait,” jelasnya.

Sutana berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan bahwa semua pihak terlibat dapat bersama-sama menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip dasar kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi modern.

Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan, Harjo Waluyo menyebut, tidak boleh ada pelarangan  wartawan saat meliput. Terlebih lagi RDP merupakan informasi untuk masyarakat.

“Kalaupun ada aturan dari daerah, kita lihat aturan tertinggi. Undang-Undang Pers lebih tinggi dan harus dipatuhi,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Bintan Larang Wartawan Liput RDP Warga dengan PT Ciomas Adisatwa

Adanya pelarangan tersebut, membuat dugaan dan asumsi, apakah ada sesuatu sehingga jurnalis dilarang untuk melakukan peliputan.

“Ujung-ujungnya kan kita berasumsi ada apa? Jangan sampai informasi yang harusnya terbuka, ditutup-tutupi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version