Jaksa Agung Minta Jajaran Kejati Kepri Hukum Maksimal Pelaku Kejahatan Laut

Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi arahan di Kejati Kepri. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah sebagai imbas kenaikan harga BBM, yang pada pokoknya mengatur kewenangan daerah untuk menggunakan belanja tidak terduga untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saya telah menerbitkan Surat Jaksa Agung tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi.”

“Saya perintahkan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi, dan membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga tersebut, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku,” katanya.

Jaksa Agung berpesan kepada seluruh jajaran bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara suka atau tidak suka, kita akan selalu berhadapan dengan segala macam kritik dan SKEPTISME baik dari masyarakat atau pihak kelompok tertentu.

“Jangan alergi terhadap kritikan, jadikan setiap kritikan sebagai pengingat untuk selalu memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” ujar Jaksa Agung.

Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung pada Jumat 07 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam acara kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, Para Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (*)