IndexU-TV

Jaksa: Berkas Kasus Suami Bunuh Istri di Karimun Sudah Lengkap

Suami Bunuh Istri
Tersangka Iwan (31) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Penanganan kasus pembunuhan oleh tersangka Iwan (31 tahun) terhadap istrinya di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus bergulir.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun telah mengirimkan berkas penyidikan perkara tersebut ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

“Berkasnya sudah dikirim, menunggu hasil penelitian jaksa,” kata Debby, Senin 12 Agustus 2024.

Sementara tersangka dalam kasus ini, Iwan (31) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun. “Tersangka dititip di Rutan,” ujar Debby.

Terpisah, Kasi Intel Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, penelitian terhadap berkas kasus tersebut sudah selesai dilakukan pihaknya. “Sudah P21 (berkas lengkap). Tapi belum tahap dua,” kata Rezi.

Oleh karena itu, lanjut Rezi, penyidik Satreskrim Polres Karimun akan melakukan tahap dua dan menyerahkan tersangka ke kejaksaan. “Penyerahan tersangkanya belum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tindakan sadis yang dilakukan Iwan terjadi pada Sabtu 4 Mei 20204 malam lalu. Iwan menghabisi nyawa istrinya sendiri, Risma (19 tahun), di kamar rumah kontrakan mereka, jalan Paya Togok, RT 003/RW 001, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nurida (49),  yang datang ke kontrakan anaknya keesokan harinya.

Ibu korban terkejut melihat anaknya sudah tidak bernyawa dengan keadaan terlentang di atas kasur, dengan leher tertancap batang sikat gigi.

Pada Minggu siang, Unit Reskrim Polsek Kundur Utara membekuk Iwan yang berusaha kabur, di pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Iwan menusuk leher korban dengan batang sikat gigi yang sebelumnya telah diruncingkan. Ia mengaku cemburu istrinya berhubungan dengan laki-laki lain.

Penyidik menyangkakan Iwan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHPidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi Diancaman Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara unsur yang membuat penyidik menyangkakan Iwan melakukan pembunuhan berencana karena memiliki niat untuk membunuh istrinya.

Selain itu Iwan juga menyiapkan rencana pembunuhan, termasuk menyiapkan batang sikat gigi yang digunakan untuk menusuk leher korban. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version