KARIMUN – Iwan pelaku pembunuhan istrinya Risma 19 tahun pakai tusuk gigi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diancam pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus itu masih bergulir dan pihaknya sudah mengirimkan berkas penyidikan ke jaksa. “Sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan, nunggu P21. Kemarin kita meminta keterangan saksi ahli,” kata Fadli, Kamis 30 Mei 2024.
Sementara pasal yang disangkakan kepada Iwan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Fadli menyebutkan unsur yang menyebabkan Iwan disangkakan melakukan pembunuhan berencana karena memiliki niat menghabisi nyawa istrinya. “Dia sakit hati dengan istrinya. Sudah niat membunuh istrinya, menunggu istrinya pulang,” ujarnya.
Ditambahkan Fadli, unsur lainnya adalah tindakan Iwan mempersiapkan aksi pembunuhan, termasuk menyiapkan batang sikat gigi yang digunakan untuk menusuk leher korban
“Selain dicekik, dia memastikan lagi istrinya (meninggal) dengan menusuk,” kata dia.
Baca juga: Ini Motif Suami Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi di Kundur Karimun
Diketahui sebelumnya, Iwan membunuh istrinya, Risma pada Sabtu 4 Mei 2024. Korban dibunuh pelaku di kamar rumah kontrakannya, jalan Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nurida (49), yang datang ke kontrakan anaknya, Ahad 5 Mei 2024 pagi.
Ibu korban terkejut melihat anaknya sudah tidak bernyawa dengan keadaan tertelentang di atas kasur, dengan leher tertancap batang sikat gigi.
Pada Ahad siang, Unit Reskrim Polsek Kundur Barat menangkap Iwan yang ingin kabur menyeberang dari Pulau Kundur. Iwan dibekuk polisi di pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Iwan menusuk leher korban dengan batang sikat gigi yang sebelumnya telah diruncingkan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News