Jaksa Kejari Tanjungpinang Tuntut Terdakwa 3,6 Tahun Penjara Lewat Video Call WhatsApp

Tangkapan layar
Tangkapan layar sidang tuntutan terdakwa Wan Nopi Iriadi lewat video call WhatsApp.

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut terdakwa Wan Nopi Iriadi selama 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (09/02).

Terdakwa dituntut atas perkara penggelapan satu unit kapal ikan milik korban Matius.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Bambang Wiradhany lewat video call WhatsApp. Pasalnya, persidangan dilaksanakan virtual. Namun, saat persidangan hendak dimulai, jaringan internet pengadilan terganggu. Dengan kondisi itu sidang dilanjutkan lewat video call.

Hakim Ketua Widodo Hariawan langsung menanyakan kepada jaksa penuntut umum. “Dituntut berapa,” kata Widodo.

Kemudian langsung dijawab Bambang. “Tiga tahun dan enam bulan,” kata Bambang menjawab pertanyaan majelis hakim.

Setelah itu, Widodo menanyakan tanggapan atas tuntutan itu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan kepada penasihat hukumnya.

Sementara itu, Janwahyu Alhaadi selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi. “Minta waktu seminggu yang mulia,” kata Janwahyu.

Kemudian Widodo menunda sidang hingga Senin (20/02) untuk membacakan pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Kejagung, Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Digugat Praperadilan Tersangka Korupsi

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 372 KUHP menggelapkan barang bukti kapal ikan KM. Basuko milik Matius. (*)