Hukum  

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ada pun saksi yang diperiksa antara lain berinisial ABY selaku Direktur Utama PT. Samuel Asset Management, BB selaku Ketua Komite Investasi PT. Samuel Asset Management dan AR selaku Anggota Tim Investasi PT. Samuel Asset Management.

“Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait Reksadana Saham Dana Cerdas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tiga Orang Diperiksa Terkait Tipikor PT ASABRI

Tim penyidik juga memeriksa tiga)
orang sebagai saksi yang terkait dugaan Tipikor pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lain berinisial MAY selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sekuritas, LVH selaku Nominee dan AM selaku Direktur PT. Alfa Energi Investama.

“Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait broker PT. Asabri dan transaksi PT. Asabri yang menggunakan trade id dari broker tersebut,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (m bunga ashab)