TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus bekerja untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan periode tahun 2018-2019.
Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, sudah 10 orang saksi yang telah selesai diperiksa. “Setidaknya, sudah ada 10 saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis menjelaskan progres penanganan perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Senin (22/08).
Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, baik swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Salah satu yang diperiksa yakni ASN yang bertindak sebagai PPK dalam proyek di BP Kawasan Bintan ini,” ujarnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, lanjut Nixon, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari ahli. “Nantinya, setelah ada keterangan ahli. Tahap selanjutnya, tahap penetapan tersangka. Sampai saat ini, tidak ada kendala, apalagi sebelumnya kasus ini sudah ditangani intelijen, kemudian dilimpahkan ke Pidsus.”
“Semoga kedepan, dalam waktu dekat, tidak ada kendala,hingga ke tahap penetapan tersangka dan kita ekspos,” ujarnya.
Toton juga: KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN TANAH MERAH NAIK KE PENYIDIKAN | U-NEWS
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menaikkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu (03/08) lalu. Dalam proyek BP Kawasan Bintan tahun anggaran 2018-2019 ini, kerugian negara ditaksir Rp11,6 miliar. (*)