JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban bernama David Ozora (17) yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) serta AG (15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (06/06).
Jaksa saat membacakan dakwaan menyebutksan, bahwa Mario Dandy Satrio bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan anak berinisial AG didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah), turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa menceritakan, bahwa penganiayaan ini dimulai ketika Mario bertemu dengan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan, (30/1/2023).
Kemudian saat bertemu dengan Mario, Amanda membeberkan tentang hubungan David dan AG saat menjalin kasih dahulu. Sehingga membuat Mario kesal lantaran cemburu.
Mario pun emosi, dan mencoba menghubungi David melalui WhatsApp akan tetapi tidak mendapat respon. Sehingga, Mario pun memutuskan untuk mengkonfirmasi kepada AG, tetapi juga tidak mendapat jawaban.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2023 akhirnya Mario menemui David yang dibantu oleh AG. Diketahui AG menghubungi David, dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
Sebelum David Ozora dieksekusi secara brutal, Mario diketahui menghubungi Shane untuk merekam kejadian tersebut. Namun tak disangka, Shane malah menyanggupi permintaan Mario.
“Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng,” ungkap Jaksa.
“Bahwa selanjutnya terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah, dan tak berdaya. Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” lanjutnya.
Imbas dari aksi penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka fisik. Antara lain luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan.
Lalu ada luka lecet pada pipi kanan ukuran, dan luka memar pada pipi kanan ukuran. Terkahir luka robek pada bibir bawah sisi dalam.
Oleh karena itu Mario terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.