Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Inventaris SMPN 1 Tanjungpinang

Tersangka Akbar Hidayat
Tersangka Akbar Hidayat saat hendak dibawa ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan Akbar Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang inventaris SMP Negeri 1 Tanjungpinang tahun anggaran 2019-2020, Kamis 4 Juli 2024. Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 394.176.440.

“Hari ini Tim Penuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Ia menyampaikan, tersangka Akbar dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan tanggal 23 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang. “Langsung ditahan ke Rutan,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejatahan Mulai Narkoba sampai Ponsel

Dalam kasus itu, tersangka Akbar  disangkakan melanggar sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan  ditambah dalam UU RI  Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News