Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Satu sampai Tiga Tahun Penjara, Beberapa Perangkat Desa Bintan

Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Satu sampai Tiga Tahun Penjara, Beberapa Perangkat Desa Bintan
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan, Eka Waruwu menuntut 10 terdakwa perkara pemalsuan surat selama satu hingga tiga tahun penjara, di antaranya beberap perangkat desa di Bintan, Kepulauan Riau.

Ke-10 terdakwa adalah Hendra, Imam Hidayat, Abdul Kumar, Jaafar, Muslim, Rusli, Sunardi, Suryadharma, Muhammad Darwis, dan Adura. Para terdakwa ini dituntut dalam perkara pemalsuan surat di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Beberapa terdakwa merupakan perangkat desa, yaitu Hendra selaku Juru Ukur Desa Bintan Buyu, Imam Hidayat selaku Pj. Kepala Desa Bintan, Sunardi selaku Kepala Desa Bintan Buyu, Rusli selaku RW 006, dan Muslim selaku RT 013.

Eka menilai, para terdakwa telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat secara sengaja dan bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Hendra, pidana 2 tahun kepada Imam Hidayat, penjara 3 tahun kepada Abdul Kumar, serta penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Jaafar,” kata Eka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/02).

Selanjutnya, Eka menuntut terdakwa Rusli, Sunardi, dan Muslim, masing-masing dengan tuntutan 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Suryadharma 2 tahun dan 6 bulan penjara, Muhammad Darwis dan Adura masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BUMD Lingga 8 Tahun Penjara

Mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua Boy Syailendra memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan.

“Kita beri waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan,” ujarnya. (*)