TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara dalam kasus penyelundupan benih lobster di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (06/09).
Keempat terdakwa adalah Syamsul Bahri, Ashari, Fauzi dan Zainal dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Wiradhani.
Bambang menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tuntutan masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara,” kata Bambang.
Setelah mendengar tuntutan itu, keempat terdakwa langsung memohon keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim.
Samsul Bahri bahkan menangis saat menyampaikan permohonan keringanan hukumannya. Ia mengaku telah bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyesali perbuatannya.
“Mohon keringanan hukuman yang mulia,” kata Samsul Bahri.
Selanjutnya, Hakim Ketua Riska Widiana langsung menunda persidangan sampai dengan 13 September dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Dugaan Korupsi
Sementara untuk barang bukti satu unit speed boat menggunakan terpal berwarna biru dengan satu unit mesin speed 40 PK dirampas untuk negara.
Dari total 5.500 ekor benih bening lobster dan barang bukti benih bening lobster yang sudah dinyatakan mati dan dilakukan pengawetan menggunakan alcohol guna menjaga keutuhan barang bukti.
Sedangkan barang bukti satu unit Handphone merek Realmi warna biru, satu unit Handphone merek VIVO warna merah maron, satu unit Redmi warna hitam dan satu unit Handphone Techno Spark dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui keempat terdakwa ditangkap oleh Tim Subdit 4 Polda Kepri karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster di Tanjung Riau, Batam, Rabu (26/7/ 2023).
Saat diperiksa, keempat terdakwa mengaku, benih lobster tersebut akan dijual kepada seorang warga Batam bernama Satria (Masuk dalam daftar DPO) dan akan dipasarkan ke Singapura. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News