Jaksa Tuntut Direktur CV Rezeki Pembangunan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar

Jaksa Tuntut Direktur CV Rezeki Pembangunan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar
Sidang terdakwa Direktur CV Rezeki Pembangunan Teddy Layanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penutut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut terdakwa Teddy Layanto, selaku Direktur CV Rezeki Pembangunan selama tiga tahun penjara dan denda Rp24 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/10).

Jaksa penuntut umum Eka Waruwu menyatakan, terdakwa Teddy bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berkelanjutan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menutut terdakwa Teddy Layanto selama tiga tahun penjara dan pidana denda tiga kali Rp.6.040.354.703 dan sanksi administrasi Rp.6.040.354.703 sehingga total Rp24.161.418.800,” ujar Eka saat membacakan tuntutannya.

Selanjutnya, kata dia, apa bila terdakwa tidak membayar pidana denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekutan hukum tetap maka harta benda bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar pidana denda tersebut.

“Jika harta benda terdakwa tidak ada untuk membayar pidanan denda, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Refi Damayanti dan Novarina Manurung memberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan pembelaan satu pekan ke depan.

Baca juga: Hakim Vonis Direktur PT Mitra Bangunan Jaya Bayar Denda Rp1,3 Miliar

Sebagaimana diketahui, terdakwa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan seluruh kewajiban pajak yang terutang dari CV Rezeki Pembangunan untuk masa/tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (*)