Hakim Vonis Direktur PT Mitra Bangunan Jaya Bayar Denda Rp1,3 Miliar

terdakwa leo ricky
Sidang terdakwa Leo Ricky di Pengadilan Negeri Tanjupinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum terdakwa Direktur PT Mitra Bangunan Jaya, Leo Ricky membayar denda sebesar Rp1.353.335.868 dalam kasus perpajakan, Selasa (18/10).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Refi Damayanti dan Anggalanton Boang Manalu, menyatakan terdakwa Leo Ricky bersalah kasus perpajakan sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Boy menuturkan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut tuntutan. “Jadi intinya sama dengan tuntutan jaksa, terdakwa membayar denda Rp1.353.335.868 dan terdakwa dikeluarkan dari status tahanan kota,” kata Boy setelah membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Leo Ricky dan jaksa penuntut umum Sari Lubis menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: Ricky Pengusaha Toko Bangunan Minta Penuntutan Kasus Perpajakan Menjeratnya Dihentikan

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum menuntut pidana denda denda sebesar 4 kali lipat denda pajak dari pajak yang ditunggak yaitu sebesar Rp.338.333.967,- hingga total denda Rp1.353.335.868.

Hukum denda pajak terdakwa ini memperhitungkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.338.333.967 ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat Rp.338.333.967 sama dengan Rp.1 015.001.901. Dari besaran denda tersebut, telah dibayarkan terdakwa melalui Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai pembayaran pidana denda sebesar Rp1.353.335.868. (*)