TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menuntut terdakwa Ferdy Yohanes selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (17/10) sore.
Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa Ferdy Yohanes dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan.
Jaksa penuntut umum Afrinaldi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
“Menuntut selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Afrinaldi membacakan tuntutannya.
Selain itu terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Untuk uang pengganti terdakwa tidak perlu membayar lagi. Pasalnya, sewaktu penyidikan terdakwa telah menitipkan uang Rp7,5 miliar kepada penyidik.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa Ferdy Yohanes dan penasihat hukumnya Anrizal akan menyiapkan pledoi atau pembelaan.
Terkait tuntutan itu, Anrizal merasa tuntutan itu wajar. Pasalnya, ia menyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Menurut saya perkara ini tidak pantas dibawa ke tipikor,” ujarnya.
Ia menuturkan, kliennya juga telah mengembalikan kerugian negaranya. “Tidak ada lagi kerugian negara, yang jelas kami siapkan pembelaannya dulu,” ujarnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Tahan Terdakwa Ferdy Yohanes
Hakim Ketua Risbarita Simarangkir yang didampingi Saiful Airf dan Albiferri memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada 24 Oktober pekan depan. (*)