Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Tahan Terdakwa Ferdy Yohanes

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Tahan Terdakwa Ferdi Yohanes
Terdakwa Ferdi Yohanes saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferdy Yohanes, terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penetapan terkait penahanan pada terdakwa dibacakan majelis hakim yang dimpimpin Risbarita Simarangkir dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa pada Senin (20/06).

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim pada penetapan tersebut, salah satunya tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa termasuk kategori kejahatan luar biasa.

“Oleh karena tindak pidana korupsi, termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka majelis hakim memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” terang Risbarita membacakan pernyataan sikapnya.

Atas penetapan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 30 hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, telah melaksanakan penetapan pengadilan tersebut.

“Ya, kita sudah melaksanakan penetapan pengadilan. Sesuai penetapan tersebut, terdakwa akan ditahan selama 30 hari ke depan,” ujar Dedek di Kejari Tanjungpinang.

Pantauan di kantor Kejari Tanjungpinang, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang, terdakwa terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan seperti pemeriksaan kesehatan. Pihak Kejari Tanjungpinang juga menyiapkan kelengkapan berkas penahanan terdakwa.

Baca juga: Ferdy Yohanes Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa JPU dengan pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer JPU.

Dalam dakwaan subsidair JPU, terdakwa didakwa dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (*)