Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Triyanto menuntut terdakwa Efrizon Nazri selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/02).
Terdakwa Efrizon Nazri selaku Direktur PT Pelet Indonesia Manifaktur (PIM) dituntut dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.
Dalam tuntutannya, Triyanto menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Terdakwa dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap Triyanto saat membacakan tuntutannya.
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut terdakwa Efrizon Nazri dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp3.090.726.183 subsider pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi Anrizal selaku penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi). “Kita akan ajukan pledoi,” tutur Anrizal.
Ketua Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho selanjutnya menunda persidangan hingga Senin (21/02) pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.