Sementara terdakwa lainnya, Risalasi Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) anak perusahaan BUMD Lingga masih menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3.090.726.183.
Pengadaan barang mesin pembuat tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah terdakwa Risalasi selaku direktur PT PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.
Kemudian, terdakwa Risalasi sebagai Direktur BUMD PT PSM Lingga mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku Direktur PT PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat untung pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara penyidikan polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara. (*)