Jammu-Kashmir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Jammu-Kashmir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Seorang perempuan Kashmir berdiri di samping sebuah grafiti tertulis di tembok pembatasan menyusul dicabutnya status konstitusional khusus Kashmir oleh pemerintah India, di Srinagar, Minggu (15/9/2019). ANTARA/REUTERS/Francis Mascarenhas/aa.

Jakarta – Dua tahun terakhir, India menjadi sorotan dunia. Berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi setelah pemerintah India mencabut status semi-otonom Jammu dan Kashmir.

Human Rights Watch (HRW) secara tegas mengkritik pemerintah India karena mengadopsi kebijakan diskriminatif terhadap komunitas minoritas, termasuk Muslim.

Dalam Laporan Dunia 2022, HRW mengatakan polisi gagal untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan kekerasan maupun serangan terhadap Muslim.

HRW juga mencatat bahwa penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum terus berlanjut di mana terdapat 143 kematian dalam tahanan polisi dan 104 dugaan pembunuhan di luar proses hukum dalam sembilan bulan pertama pada 2021.

Baca juga: 12 Peziarah Kuil di Kashmir Tewas Terinjak

Sementara itu laporan investigasi firma hukum yang berbasis di London “Stoke White”, mengungkap 450 kasus penyiksaan, 1500 kasus korban senjata, 100 kasus penghilangan paksa dan 30 kasus kekerasan seksual.

Laporan yang didasarkan pada lebih dari 2.000 kesaksian juga mencakup perincian tentang penangkapan pembela hak asasi manusia Kashmir Khurram Parvez.

Pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung secara sistematis dan meluas di Jammu dan Kashmir yang diduduki secara ilegal oleh India memerlukan penyelidikan oleh Komisi Penyelidikan PBB, seperti yang direkomendasikan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dalam Laporan Kashmir 2018 dan 2019.

Baca juga: 2 Guru Tewas Ditembak Kelompok Militan di India

Direktur Genocide Watch Gregory Stanton mengatakan kebijakan Perdana Menteri Narendra Modi yang mencabut kedaulatan negara bagian Jammu dan Kashmir, membatalkan konstitusi terpisah, dan menghapus perlindungan terhadap tanah warisan dan pekerjaannya mendiskriminasi Muslim.

Bahkan, Gregory memperingatkan bahwa genosida terhadap Muslim bisa terjadi di India.

Saat berbicara dalam Kongres Amerika Serikat, ia merumuskan 10 tahap genosida yaitu klasifikasi, simbolisasi, diskriminasi, dehumanisasi, organisasi, polarisasi, persiapan, persekusi, pemusnahan, dan penyangkalan.

Langkah-langkah tersebut sudah dan sedang terjadi terhadap minoritas Muslim di India.