Jammu-Kashmir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Jammu-Kashmir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Seorang perempuan Kashmir berdiri di samping sebuah grafiti tertulis di tembok pembatasan menyusul dicabutnya status konstitusional khusus Kashmir oleh pemerintah India, di Srinagar, Minggu (15/9/2019). ANTARA/REUTERS/Francis Mascarenhas/aa.

Dubes Hassan juga menyerukan pada masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah praktis dan meminta pertanggungjawaban India atas pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di wilayah pendudukan.

Pakistan juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendesak India mencabut semua hukum represif di Kashmir, membebaskan tahanan politik tanpa syarat, mencabut UU baru kependudukan serta hukum lainnya yang dirancang untuk mengubah demografi di Kashmir.

Hal lain yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah mengembalikan hak berkumpul dan hak menyatakan pendapat atau suara di publik.

Ia mengatakan rakyat Kashmir harus mendapatkan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri yang diberikan kepada mereka oleh Dewan Keamanan PBB.

“Kami menyerukan PBB dan negara-negara anggotanya untuk berdiri di belakang rakyat Kashmir dalam perjuangan mereka untuk menentukan nasib merek sendiri,” kata Dubes Hassan.

Sementara itu Guru Besar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Professor Yusni Sabi mengatakan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir oleh pasukan India harus dihentikan.

Rakyat Kashmir, lanjut dia, harus dibebaskan dari segala jenis ketakutan.

“Mereka harus memiliki akses yang setara ke peluang ekonomi, politik, maupun sosial. Rakyat Kashmir harus diberikan hak yang sama dan setara tanpa melihat agama mereka. Rakyat Kashmir memiliki hak untuk hidup damai,” kata dia.

Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan mendasar bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa, atau status lainnya.

Hak asasi manusia termasuk hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, antara lain hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.

Ia meyakini bahwa seluruh badan internasional prihatin atas pelanggaran hak asasi manusia di Kashmir.

“Saya pikir kita harus berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita di Kashmir,” kata Yusni.