Jammu-Kashmir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Jammu-Kashmir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Seorang perempuan Kashmir berdiri di samping sebuah grafiti tertulis di tembok pembatasan menyusul dicabutnya status konstitusional khusus Kashmir oleh pemerintah India, di Srinagar, Minggu (15/9/2019). ANTARA/REUTERS/Francis Mascarenhas/aa.

Sementara itu lima pelapor khusus PBB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah pendudukan Jammu dan Kashmir oleh pasukan India.

Tuduhan penghilangan paksa, penahanan tanpa proses peradilan atau secara sewenang-wenang, penyiksaan dan perlakuan yang kejam, serta pembunuhan di luar hukum merupakan pola pelanggaran serius HAM di wilayah sengketa tersebut.

Keprihatinan tersebut tertulis dalam sebuah surat yang disampaikan kepada pemerintah India.

Para ahli PBB juga menyampaikan keprihatinan terhadap kasus tiga pria Kashmir, yaitu Waheed Para, Irfan Ahmad Dar dan Naseer Ahmad Wani.

Waheed Para ditahan November tahun lalu dan mengalami perlakuan buruk di markas Badan Investigasi Nasional (NIA) di New Delhi.

Para ahli PBB juga menyoroti kematian Irfan Ahmad Dar pada September tahun lalu.

Irfan yang berprofesi sebagai seorang penjaga toko ditangkap pada 15 September 2020 di daerah Sopore, Kashmir utara oleh Kelompok Operasi Khusus (SOG) polisi Jammu dan Kashmir.

Keluarga Irfan Ahmad menerima kabar kematian anggota keluarga mereka keesokan paginya.

Mereka menemukan tulang wajahnya retak, gigi depannya patah dan kepalanya tampak memar karena terkena benda tumpul.

Kasus seorang warga distrik Shopian selatan Naseer Ahmad Wani juga menjadi perhatian para ahli PBB, demikian tulis pelapor dalam surat yang dilansir Kantor Berita Anadolu.

Pada 29 November 2019, tentara India menggerebek rumah Naseer Ahmad Wani dan mengunci semua anggota keluarganya di dalam sebuah ruangan. Tentara India memukuli Naseer selama lebih dari setengah jam di ruangan lain.

Dalam webinar berjudul “Kashmir dalam perspektif HAM”, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Hassan menggarisbawahi pentingnya masyarakat internasional untuk menyuarakan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah pendudukan Jammu dan Kashmir.

Karena diamnya masyarakat internasional, lanjut dia, akan menguatkan kekuatan pendudukan di Jammu dan Kashmir untuk melanjutkan kebijakan represifnya yang melanggar hak asasi manusia.