IndexU-TV

Jangan Sembarangan Perlakukan Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp500 Juta

Satu regu prajurit Yonmarhanlan IV Batam saat mengikuti gladi kirab penyerehan bendera Merah Putih, Senin (14/08). (Foto:Dok/Yonmarhanlan IV Batam)

JAKARTA – Masyarakat Indonesia akan memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI, masyarakat mulai menaikkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh pada Agustus 2024.

Perlu diketahui, masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera Merah Putih. Hal itu karena bendera Merah Putih merupakan simbol negara.

Sehingga, bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati termasuk dalam penggunaannya. Pemerintah telah mengatur dengan tegas soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia.

Jika terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda. Lantas, apa saja larangan pada bendera Merah Putih dan seperti apa hukumannya?

Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih, sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Disebutkan, masyarakat dilarang keras dengan sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih jika penggunaannya tidak sesuai pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:

-Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

-Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

-Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

-Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

-Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:

-Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial

-Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

-Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara

-Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Exit mobile version