SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, pemberhentian tetap kepada Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Senin 25 November 2024.
Putusan itu ditetapkan DKPP, setelah menjalani serangkaian proses yang panjang terkait masalah asusila. Muhammad Agil Akbar menjabat sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan hasil putusan di Jakarta.
Sebelumnya Agil diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke DKPP, atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Kemudian Agil dinyatakan terbukti, lantaran dirinya melakukan hubungan tidak wajar di luar nikah, dengan seorang perempuan mantan anggota PPK di Kota Surabaya berinisial PSH.
Lantas terkait outusan pemberhentian tersebut, DKPP pun memerintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan pemberhentian tetap Mohammad Agil Akbar. Paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Poin empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sebut Ketua Majelis, Heddy Lugito pada rapat pleno mengutip jawapos.
Dalam sidang yang sama, selain menjatuhkan putusan pemberhentian tetap Agil dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara pemilu lain.
Mereka adalah Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Dairi). Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan keras.