TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang membenarkan adanya surat penagihan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) kepada Operator Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti mengatakan, besaran IWKL sudah disepakati dengan penambang dengan iuran per bulan sebesar Rp6.500.000
Adanya surat tersebut lantaran OPPM tidak melakukan pembayaran sejak Agustus 2023 hingga November 2023.
“Sesuai perjanjian kontrak Rp6.500.000. Ini yang harus dibayarkan OPPM tiap bulannya,” katanya, Rabu 18 Desember 2024.
Ia menyebut, dengan tidak dibayarkannya IWKL oleh OPPM Penyengat maka pihaknya memutus kerja sama per tanggal 1 Desember 2024.
“Karena tidak dibayarkan, maka kerja sama diputus. Tapi kami tetap mengeluarkan surat penagihan,” ucapnya.
Baca juga: OPPM Penyengat Merehab Pelabuhan Pelantar Kuning Dengan Dana Swadaya
Ia menambahkan, PT Jasa Raharja sudah sering menyurati pihak OPPM Penyengat agar segera melunasi pembayaran IWKL sebagai asuransi kepada penumpang.
“Premi asuransi ini kewajiban dari operator kapal. Dengan berbagai alasan dari mereka maka kami putus. Jadi karena sudah diputus, kami akan melihat perjanjian ke depan dengan OPPM,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News