Jelang Idul Fitri, Karantina Pertanian Gelar Operasi Patuh

Jelang Idul Fitri, Karantina Pertanian Gelar Operasi Patuh
Petugas saat mengecek kendaraan pengangkut komoditas di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban - Batam (Foto: istimewa)

BINTANKarantina Pertanian Tanjungpinang melakukan operasi patuh karantina untuk memastikan setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina.

Operasi patuh karantina dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban – Batam.

Operasi patuh karantina dilaksanakan sesuai dengan amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan operasi patuh ini dapat diketahui tingkat kepatuhan penumpang yang datang maupun pergi dari Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban.

Pantauan di lapangan, tampak Tim WasDak Karantina Pertanian Tanjungpinang yang didampingi dari unsur TNI/POLRI dan instansi terkait, melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan berangkat dari Tanjung Uban maupun yang datang dari Batam. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang maupun kendaraan pribadi.

Pada operasi patuh kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran perkarantinaan.

Komoditas pertanian yang merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang masuk dari Batam maupun keluar menuju Batam telah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.

Dari tiga kapal penyeberangan yang beroperasi melayani rute Tanjung Uban (Bintan) – Telaga Punggur (Batam), terdapat komoditas pertanian yang akan dibawa ke Batam berupa, kelapa muda, pepaya, semangka, ubi jalar, ayam.

Sementara dari Batam terdapat pemasukan komoditas pertanian berupa telur asin, sosis, sayuran dan buah-buahan segar. Tiga kapal penyeberangan yang beroperasi tersebut adalah KMP Lome, KMP Barau dan KMP Bahtera Nusantara.

“Tidak ada target khusus pada operasi patuh kali ini. Setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan pastikan telah memenuhi persyaratan karantina,” kata Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/06).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa persyaratan karantina untuk setiap lalu lintas media pembawa HPHK/OPTK adalah dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan Pejabat Karantina, melalui pelabuhan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina.

“Ketersediaan bahan pangan menjadi perhatian kita semua, sehingga kelancaran pasokan dari dua sisi pelabuhan harus dipastikan tidak ada hambatan,” kata Raden.

Baca juga: Lampaui Target, Karantina Pertanian Tanjungpinang Fasilitasi Ekspor Senilai Rp447,3 Miliar

Sebagai tambahan informasi, bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang akan tetap memberikan layanan sertifikasi selama arus mudik/balik lebaran 2022. Di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran akan tetap disiagakan personil untuk melakukan pengawasan bersama instansi terkait dan memberikan layanan sertifikasi.

Operasi patuh karantina dilaksanakan bersama instansi terkait di pelabuhan, mulai dari Kepolisian Kawasan Pelabuhan, Babinsa, POMAL, Bea dan Cukai, BKIPM, BPTD dan ASDP. Operasi patuh yang dilaksanakan bersama ini merupakan wujud sinergi yang semakin erat antara karantina dengan instansi terkait, sehingga akan lebih memudahkan dalam penegakan undang-undang dan peraturan karantina. (*)