Jemuran Semrawut di Udara Kota Gurindam itu Bernama Kabel

Teknisi PLN
Salah satu teknisi PLN memeriksa jaringan kabel. (Foto: Dok Ulasan Network)

Tidak Ada Pemasukan PAD

Jangankan berpikir untuk bagaimana berkontribusi terhadap PAD, mengikuti langkah-langkah resmi yang diusulkan pihak PLN pun, kerap kali diabaikan pihak pemilik usaha TV kabel ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie turut angkat bicara mengenai persoalan ini.

Ia mengatakan, selama ini tak satu rupiah pun dipungut sebagai retibusi untuk disumbangkan ke pendapat daerah terkait jaringan TV Kabel tersebut.

Said juga menyampaikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan setingkat OPD teknis yang membidangi masalah estetika Tata Kota dan Kepala Daerah, untuk membahas persoalan TV kabel.

BP2RD, lanjutnya, tidak dimuatkan secara aturan baik undang-undang maupun Perda. Karena usaha ini masuk kepada objek pajak PPN, namun terhadap objek pajak daerah tidak pernah dilakukan pemungutan.

“Kalau pajak ke daerah tidak ada, yang kami ketahui hanya PPN saja,” tegasnya.

Ia tidak menapik, bahwa forum pimpinan bahkan OPD terkait pun sudah atensi terhadap usaha TV kabel di Kota Tanjungpinang saat ini.

“Ke depan ini kami akan lebih fokus, nantinya terhadap pemanfaatan lahan yang digunakan untuk usaha ini. Jika potensi ada upaya baru terhadap pungutan pajak, maka kami akan lakukan ini,” terangnya.

Dari data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 19 lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel. Khusus di Tanjungpinang ada 4 lembaga. Sebagian besar ada di Kota Batam. Kontribusi TV kabel ini sangat berkontribusi bagi masyarakat khususnya siaran digital.

“Kami mendata sedikitnya ada 19 lembaga yang terdata se-Kepri, namun di Tanjungpinang ada empat lembaga,” terangnya.

Praktik-praktik ilegal TV kabel di Tanjungpinang ini, nyatanya sudah diatensi para legislator di DPRD Provinsi Kepri.

Usaha ini sudah cukup berkembang pesat, namun retribusi yang disumbangkan untuk PAD tidak ada sama sekali. Ini sangat disayangkan.

Ketua Komisi-II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyatakan, ke depan pemerintah harus segera membuat peraturan yang resmi bagaimana retribusinya bisa dimanfaatkan untuk daerah secara legal.

Menurutnya, adapun besaran potensi yang di dapat bisa diasumsikan mampu mencapai ratusan miliar. “Kami akan dorong ke Pemerintah supaya digesa, dibuat Perda. Supaya keberadaanya dapat berkontribusi untuk daerah,” terangnya.

“Saya berharap PLN dan pihak pemilik usaha ini, segera melakukan kerjasama. Jika perlu PLN harus melakukan penertiban,” ucapnya menambahkan.

Susun Regulasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sedang menyusun regulasi untuk mengatur retribusi dari jaringan TV Kabel.

Sebab, selama ini jaringan TV Kabel di Tanjungpinang yang mengular ilegal di tiang milik PLN, tidak memberikan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Lantaran belum adanya regulasi yang mengatur, maka retribusi jaringan TV Kabel belum bisa dipungut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengungkapkan, awalnya persoalan ini mencuat setelah Pemkot Tanjungpinang melakukan pembenanahan terhadap kabel yang semrawut.

Dengan demikian, Hasan menambahkan, kondisi itu sangat mengganggu estetika kota.

“Hal ini kan mencuat setelah saya rapikan kabel-kabel itu di beberapa lokasi, seperti di Jalan Mardeka yang sebelumnya tidak pernah terurus,” kata Hasan.

Hasan menyampaikan, selama ini memang belum ada peraturan yang mengatur terkait pemungutan retribusi daerah dari jaringan TV Kabel yang dipasang di tiang-tiang bahu jalan di Kota Tanjungpinang.

“Selama ini tidak ada, sebenarnya itu kan retribusi daerah karena menggunakan bahu jalan,” sambung Hasan.

Namun Hasan menegaskan, Pemkot Tanjungpinang saat ini sedang menyusun aturan untuk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Regulasi itu disusun agar ke depannya, ada kejelasan terkait pemasukan retribusi untuk PAD. Karena jaringan TV Kabel yang terpasang menggunakan bahu jalan.

Dia juga menjelaskan, terdapat dua bahu jalan yaitu jalan provinsi dan jalan kota. Menurutnya, jika nantinya diketahui jaringan TV Kabel melalui jalan kota, maka hak retribusinya akan ditarik ke PAD Tanjungpinang. “Rancangan itu nanti akan dirapatkan bersama PLN dan provider-provider TV Kabel,” ucapnya.

Disinggung terkait jaringan TV Kabel yang menumpang tanpa izin di tiang milik PLN, Hasan mengatakan, hal itu menjadi urusan PLN bersama pihak TV Kabel. “Itu urusan dia lah,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang , Momon Faulanda Adinata mendukung pemerintah untuk menertibkan jaringan TV Kabel yang dipasang semrawut tersebut.

Momon juga meminta pihak PLN, agar menindak tegas serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Pada prinsipnya, kalau ilegal ya ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Momon.

Namun Momon tidak menampik, lantaran belum adanya aturan yang mengatur terkait pemungutan retribusi daerah dari jaringan TV Kabel.

Menurut Momon, jika izin pemasangan jaringan TV Kabel bisa dikeluarkan dengan menyusun sebuah regulasi, maka hal itu bisa dilakukan. Itu pun jika ada payung hukum yang lebih tinggi, yang memungkinkan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Seumpamanya hal tersebut bisa menjadi pemasukan baru bagi daerah. Jika memungkinkan, Pemkot Tanjungpinang ajukan saja ke DPRD terkait regulasinya,” tandasnya.

Ubah Wajah Kota

Hasan meyakini ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, bisa menjadi daerah yang indah ke depan.

Untuk mewujudkan itu Hasan memerintahkan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja cepat dan bersinergi untuk merubah wajah Kota Gurindam menjadi kota indah.

“Ini komitmen kita dengan para provider kabel optik, bahwa kita semua siap merapikan kondisi yang semrawut. Sangat mengganggu pemandangan kita semua,” ujarnya.

Dirinya optimistis secara perlahan akan bekerja bersama seluruh OPD dibantu koordinasi pemerintah provinsi untuk melakukan penataan kebersihan, menertibkan kabel-kabel optik yang berserakan di ruas jalan ibu kota.

“Hari ini kita bersinergi dengan OPD lainnya dalam penataan kebersihan Kota Tanjungpinang. Begitupun pemprov (pemerintah provinsi) dalam penataan kawasan tertentu di segmen perkotaan,” ujarnya.

Hasan akan menuntaskan masalah kebersihan dan penataan keindahan wajah ibu kota menjadi lebih menyenangkan dan indah. Dengan begitu, siapapun wisatawan baik lokal maupun mancanegara, merasa senang ketika berkunjung ke Tanjungpinang.

“Sebagai daerah perdagangan dan jasa, tentu harusnya mempersiapkan wajah ibukotanya lebih indah dan menyenangkan. Sehingga masyarakat yang berkunjung lebih merasa nyaman dan asri saat ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kadis PUPR Tanjungpinang Rusli. Ia menyampaikan, pihaknya terus memantau pembenahan jalan, drainase jalan bahkan pembersihan jalan yang kerap tergenang banjir.

Misalnya di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10, dan Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9, masih menjadi atensi perbaikan agar tidak menyebabkan lokasi tersebut menjadi kotor sehingga mengganggu pengguna jalan raya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News