Jemuran Semrawut di Udara Kota Gurindam itu Bernama Kabel

Teknisi PLN
Salah satu teknisi PLN memeriksa jaringan kabel. (Foto: Dok Ulasan Network)

Apa yang sama antara dahulu dengan sekarang ketika mata melihat langit di Bumi Gurindam, Kota Tanjungpinang?

Mari simak hasil liputan tim Ulasan Network untuk mengetahui jawabannya.

Siang itu, awan hitam mengepung langit di sebagian wilayah ibu kota Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Jarum jam menunjukkan pukul 13.00 WIB ketika hujan deras yang disertai angin membasahi sebagian tubuh tim reportase Ulasan, yang mengelilingi sebagian wilayah Tanjungpinang dengan mengendarai sepeda motor.

Tidak perlu jauh, di tengah kota itu terdapat sejumlah kabel yang dipasang di tiang listrik milik PT PLN. Kabel-kabel yang semrawut tersebut seperti jemuran menguntai di udara merusak estetika kota. Milik siapa kabel-kabel tersebut?

Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata kabel itu bukan hanya untuk mengalirkan listrik, melainkan kabel lainnya dipergunakan untuk kepentingan bisnis TV Kabel dan internet.

Jaringan kabel optik itu ternyata milik sejumlah perusahaan ternama di Tanjungpinang, yang sudah bertahun-tahun menggantung di antara tiang listrik. Konon, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan sudah memperingatkan manajemen PLN untuk menertibkan kabel listrik, namun ternyata kabel itu bukan hanya milik PLN sehingga kesan semrawut masih melekat.

Belakangan ini, terungkap bahwa jaringan TV Kabel dan Intenet Service Provider (ISP) itu dipasang ilegal di tiang listik milik PLN. Mirisnya lagi, keberadaan kabel berwarna gelap itu tidak menguntungkan bagi daerah. Apakah menguntungkan oknum-oknum tertentu?

Masyarakat dapat menilai kenapa kabel-kabel tersebut dapat terpasang dan tidak dibongkar, padahal ilegal menurut PLN, dan tidak ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Tim Leader Teknis PLN Icon Plus Batam dan Kepri, Ricardo mengatakan bahwa kabel-kabel milik perusahaan penyedia jasa TV Kabel dan internet hampir merata semrawut di seluruh Tanjungpinang. “Namun yang paling parah berada di Sungai Jang,” ujar Ricardo.

Ia juga menegaskan bahwa oknum yang memasang jaringan TV kabel dan ISP tersebut tidak pernah bekerja sama dengan PLN.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan izin pemanfaatan Right Of Way (ROW) hanya kepada PLN Icon Plus, selain itu belum ada yang mengantongi izin , bisa dikatakan ilegal” tuturnya.

Menurut Ricardo, tidak sulit untuk mengidentifikasi jaringan TV kabel ilegal yang terpasang di tiang listrik milik PLN. Pasalnya, semua aset PLN terdapat label dan kode, sedangkan jaringan lain tidak memiliki hal tersebut. Selain itu, TV kabel biasanya di pasang semrawut di bawah kabel milik PLN.

Ia mengungkapkan, keberadaan kabel-kabel itu berdampak buruk terhadap kinerja operasional PLN. Pertama menyulitkan teknisi untuk melakukan maintenance di tiang milik PLN.

“Kami jadi kesusahan untuk memperbaiki kabel yang kami punya saat maintenance karena tangga kami terhalang kabel-kabel milik perusahaan TV kabel yang menumpang,” ujarnya.

Asisten Manajer PLN UP3 Tanjungpinang, Firmansyah Petrus mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pemasangan jaringan TV kabel di Tanjungpinang.

Pernyataan tegasnya lainnya juga disampaikan Manajer Provider Internet-Iconnet, Kantor Perwakilan Batam-Kepulauan Riau, Imam Prasetyo yang mengatakan secara tegas, unit usaha TV Kabel ini menempel di aset PLN, pada dasarnya belum ada autorisation atau tidak mengantongi izin legal.

Membahayakan

Kabel-kabel ilegal yang melilit di tiang listrik dapat membahayakan teknisi PLN saat bertugas. Pasalnya, jaringan TV kabel yang dipasang tersebut memiliki amplifier yang mengandung arus listrik sehingga sewaktu-waktu jika mengalami kebocoroan dapat membahayakan teknisi PLN yang bekerja.

Selain itu jaringan kabel yang dipasang sembarangan juga membahayakan masyarakat terutama pengendara motor karena seringkali menjuntai turun ke bawah.

“Kabel drop wire itu kalau mengenai pengendara bisa mencelakai karena didalamnya terdapat seling atau kawat dan tentunya mengandung aliran listrik,” ujar Ricardo.

Namun, Ricardo mengaku PLN belum bisa menurunkan kabel-kabel liar tersebut. Lanjutnya lagi, PLN sebenarnya sudah menyurati dan memberikan teguran terhadap manajemen TV kabel dan ISP yang nakal tersebut. Bahkan PLN telah melakukan penyegelan, namun tindakan itu hanya segelintir yang mengindahkan dan ada pula yang tidak peduli.

“Yang tidak mengindahkan biasanya abis kita segel, segelnya mereka buka kembali,” ujarnya.

“Kemarin kami pernah dapat arahan dari PU untuk merapikan di daerah Akau Potong Lembu, ketika sampai disana ternyata kabel PLN Icon Plus tidak ada, yang kami temukan malah kabel provider lain,” ujarnya.

Berbeda dengan PLN, Iconnet merupakan layanan Internet Broadband dan TV yang memang sudah subholding resmi yang bekerja sama sejak Tahun 2022.

“Nah terkait ISP lain yang sekarang menempel di aset PLN, belum ada izin, belum ada autorisation, atau pun ilegal,” tegas Imam Prasetyo.

Beroperasi sejak belasan tahun, usaha di bidang jasa telematika ini cukup berkembang dan meraup untung di Kota Gurindam saat ini.

Namun, pada kenyataannya usaha itu justru sering kucing-kucingan. Meski teguran verbal maupun imbauan resmi, sudah dilayangkan ke pihak perusahaan TV kabel di Tanjungpinang.

“Kami sering mendapat pengaduan masyarakat, kalau kabel ini sering dapat keluhan. Tapi setelah kami cek, ternyata bukan kabel kami. Kami sudah sering lakukan patroli, ketika ada ISP ilegal, maka kami akan langsung stop. Bahkan kami sudah pernah tempel stiker teguran, untuk teguran ke pihak owner-nya,” jelanya.

Kerap kali bersinggungan dengan PLN, namun usaha TV kabel ini tidak juga menuruti arahan untuk membangun serta mendirikan tiang-tiang baru yang berizin.

Baca juga: PLN: Jaringan TV Kabel Dipasang Ilegal di Tiang Listrik

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang Susun Regulasi TV Kabel untuk Pemasukan PAD

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News