JAKARTA – Indonesia ke depan akan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir.
Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir tersebut, kini masih dalam pembahasan dalam rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (UU EBT).
Persetujuan tersebut, usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif untuk rencana pembangunan PLTN.
Hal disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT, Selasa (29/11).
Dalam laporan yang disampaikan Arifin Tasrif, ada sejumlah pandangan pemerintah dan salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
“Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN,” ungkap Arifin Tasrif.
Lanjut Arifin, pemerintah juga mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir. Terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” kata dia dikutip dari idx channel.
Adapun nantinya Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas, untuk melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir.
Baca juga: Beli Motor Listrik Tahun Depan Dapat Subsidi Pemerintah Rp6,5 Juta