Kejari Bintan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Desa Lancang Kuning

Kejari Bintan Bawa Tersangka
Tersangka Purwanto hendak dibawa ke Rutan Tanjungpinang dari Kejari Bintan. (Foto: Dok Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, tahun 2018-2021.

Kali ini Purwanto alias Teguh ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Cholili Bunyani sebagai tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyebutkan, penetapan tersangka Purwanto merupakan hasil pengembangan kasusnya. Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2018 dan penjualan sapi desa lancang kuning pada tahun 2020 yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print -02 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-01.a/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung pada 8-27 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Fajrian, Kamis (09/11).

Sebelumnya, kata Fajrian, pada tahun 2018 tersangka Cholili Bunyani sebagai Kades Lancang Kuning bersama-sama dengan tersangka Purwanto melakukan jual beli sapi yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning.

“Yang mana, sampai saat ini sapi yang dibeli tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning dan uang pembelian yang bersumber dari dana desa tersebut berada dalam penguasaan tersangka Purwanto alias Teguh,” ucap Fajrian.

Untuk diketahui, berdasarkan LHP Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.908.862.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Sebagai Tersangka

Atas perbuatan tersangka Purwanto alias Teguh disangka PRIMAIR Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News