Jual Telur Penyu Lewat Facebook, Seorang Warga Morowali Jadi Tersangka

Jual Telur Penyu Lewat Facebook, Seorang Warga Morowali Jadi Tersangka
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. ANTARA/HO-KKP

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama SDM pada salah satu grup Facebook.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (6/5).

Adin menegaskan, aksi tersebut digagalkan karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Ia menerangkan bahwa AK, warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.

Baca juga: KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Kepri hingga Raja Ampat

Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi, lanjutnya, berhasil digagalkan pada 25 April 2022.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.

Adin mengutarakan tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan loka pasar atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE.

Meskipun beberapa platform loka pasar dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, kata dia, namun hingga kini masih juga ditemukan satwa laut dilindungi diperjualbelikan.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

KKP, lanjutnya, mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan loka pasar untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

Baca juga: KKP Targetkan 2 Juta Hektare Jadi Kawasan Konservasi Tahun 2022

Sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, KKP juga intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi, terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan mereka.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi biru yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.

Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.