KKP Hentikan Sementara Pengerukan Pasir Timah di Kepri

pengerukan pasir timah
KIP GT-2, kapal milik PT EUM yang operasinya dihentikan oleh Ditjen PKSDP Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Dok Humas Ditjen PSDKP)

KARIMUN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 19 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh Ulasan.co, Rabu 20 Desember 2023, penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT EUM merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 8 Desember 2023.

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar,” ungkap Adin.

Adin melanjutkan bahwa dari hasil pendalaman terhadap PT EUM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT EUM.

“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center,” papar Adin.

Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun telah dilakukan sejak bulan Juli 2023.

Baca juga: KKP Luncurkan Aplikasi e-Sea Permudah Pengajuan Permohonan KKPRL Non Berusaha

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News