JAKARTA – Pemerintah mencabut aturan syarat tes COVID-19 baik Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat. Penghapusan aturan itu juga berlaku pada moda transportasi darat dan laut.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Meski demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Baca juga: Sah! Naik Pesawat Bisa Gunakan Antigen, Berlaku Mulai Hari Ini
Luhut menyampaikan penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran (SE). Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dikutip CNNIndonesia.com, Senin (7/2).
Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
Baca juga: Kabar Baik! Naik Pesawat Tak Lagi Wajib PCR
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi COVID-19 sebanyak dua dosis.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Ia menyebutkan, vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,”pungkasnya.