JAKARTA – Pemerintah akan segera menghapus sejumlah pengutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli atau membangun rumah.
Adapun pungutan yang akan dihapus tersebut, pertama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan bahwa untuk menghapus pungutan BPHTB ini, dirinya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sudah membuat surat keputusan bersama.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” kata Maruarar Sirait di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa 07 Januari 2024 kemarin.
Pungutan kedua yang akan dihapus tersebut, yaitu Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG meupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan, untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.
PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta hingga Rp12 juta.
“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” ujar Maruarar singkat.
Terakhir yang akan dihapus, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maruarar mengatakan, 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” terang Maruarar.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah, agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.