BATAM – Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Iptu Andy Pakpahan bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkat komplotan pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Batam, Rabu 8 Desember 2025.
Tiga pelaku berhasil yang ditangkap adalah MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, CAS (34), warga Sei Lekop, dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji.
Dari penangkapan tiga pelaku jambret tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., mengungkapkan, kejadian ini berlangsung Selasa 31 Desember 2024 dini hari, sekitar pukul 05:20 WIB.
Saat itu, kata Benny Syahrizal, korban yakni MBS (31) tengah berboncengan dengan kakaknya MES. Mereka melintas di Jalan Pahlawan menuju Pasar Aviari, Selasa 07 Januari 2025 dini hari pukul 05.20 WIB. Di tengah perjalanan, mereka dipepet pelaku yang kemudian merampas dompet yang dipegang MES.
“Tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” kata AKP Benny Syahrizal menjelaskan, Rabu 08 Januari 2025.
Benny melanjutkan, setelah korban melapor dan tim melakukan penyelidikan. CAS menjadi pelaku pertama yang ditangkap, Ahad 05 Januari 2025 pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Sei Lekop. Dari hasil pemeriksaan, CAS mengaku membeli handphone hasil curian dari AA senilai Rp900 ribu.
Kemudian, interograsi pelaku CAS mengarahkan polisi ke AA, yang ditangkap di Ruko Permata Hijau, Bukit Tempayan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari pengakuan AA, lanjut Benny, barang curian tersebut diperoleh dari pelaku utama yaitu MJS. Polisi pun menangkap MJS di Ruli Genta pada pukul 05.00 WIB.
“Ketiganya memiliki peran berbeda. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA bertugas menjual barang curian, sementara CAS menjadi penadah,” tambah Benny menerangkan.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Batu Aji dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Benny Syahrizal juga mengimbau agar warga waspada, khususnya saat membawa barang berharga. “Kejahatan seperti ini bisa dicegahm dengan meningkatkan kewaspadaan,” katanya menutup wawancara.