IndexU-TV

Kadinkes Batam Diperiksa Polisi Terkait Pengelolaan Anggaran PMT Ibu Hamil

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan pemanggilan dirinya oleh Polresta Barelang hanya untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ibu hamil sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2023.

Menurut Didi, pemanggilan tersebut murni untuk menjelaskan prosedur pengadaan dan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat, dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Didi menyampaikan, sebagai kepala dinas hanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan proses teknis pengadaan dan pengelolaan dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Yang dipanggil untuk memberikan keterangan awal adalah pejabat pengadaannya, PPK dan PPTK. Saya hanya memberikan tambahan keterangan atau klarifikasi terkait prosedur yang ada,” ujar Didi.

Didi menerangkan pada tahun 2023 Dinkes Batam memang menerima anggaran alokasi sebesar Rp2 miliar dari Kementerian Kesehatan untuk program PMT bagi ibu hamil.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan. Dari jumlah tersebut, Rp1,4 miliar telah digunakan untuk membeli 30.000 kotak susu, sementara sisa anggaran Rp600 juta dibiarkan tetap pada kas negara tanpa diganggu sedikitpun.

“Artinya dana itu tidak habis sama kami, kami belanja seberapa volume yang dijatahkan saja,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa sisa dana tersebut merupakan silva untuk kementerian, menunjukkan bahwa Dinkes Batam telah melakukan penghematan anggaran, bukan merugikan negara. “Jika dana itu kami ambil dan habiskan, baru itu salah,” tambahnya.

Terkait harga, Didi menjelaskan bahwa satu kotak susu dibeli pihak ketiga (pemenang tender) sekitar Rp47.000, sedangkan harga di TOP 100 Batam sekitar Rp41.000, sehingga memang terdapat selisih sekitar Rp6.000 dari harga retail.

“Harga tersebut masih wajar, mengingat pemenang tender juga memerlukan ongkos distribusi. Mereka juga harus mengambil keuntungan dari usaha mereka,” jelasnya.

Didi juga mencatat bahwa ada kendala distribusi di salah satu puskesmas, di mana beberapa ibu hamil yang telah melahirkan tidak dapat lagi menerima bantuan susu, sehingga jumlah kotak susu masih ada yang tersisa.

“Kalau kami berikan kepada ibu menyusui, itu bisa jadi masalah,” ujarnya.

Mengenai keterangan diberikan kepada kepolisian, Didi menyatakan bahwa sebagian besarmenjawab ‘tidak tahu’ karena tidak mungkin baginya meminta keterangan dari bawahannya satu per satu, mengingat wewenang telah dilimpahkan kepada mereka.

Sedangkan saat ditanyakan kembali tentang dugaan korupsi, Didi mengungkapkan kebingungannya.

“Dugaan korupsinya di mana? Itu yang membuat saya heran. Kecuali jika anggarannya kami habiskan, baru itu bisa disebut mark-up,” tegasnya.

Baca juga: Dinkes: Penyakit Jantung Penyebab Kematian Tertinggi di Batam

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan ulasan.co masih berupaya meminta konfirmasi dari Satreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi terkait kasus ini namun belum memperoleh jawaban. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version