IndexU-TV

Simpatisan Bisa Kampanyekan Kolom Kosong di Pilkada Bintan

Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bintan, Herlianto. (Foto:Dok/pribadi/Herlianto)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan memperbolehkan simpatisan kolom kosong atau kotak melakukan kampanye sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Komisioner KPU Bintan, Herlianto mengatakan, simpatisan kolom kosong yang ingin melaksanakan kampanye diperbolehkan selama mengikuti aturan kampanye.

“Kolom kosong boleh melakukan kampanye, namun tetap akan melakukan izin kepada pelaksana yakni KPU dan Bawaslu, serta Kepolisian,” kata dia, Jumat 04 Oktober 2024.

Ia menyebut, dikarenakan hanya ada satu  paslon, maka kolom kosong merupakan opsi pada surat suara bagi masyarakat jika ada yang ingin memilih kolom kosong.

“Sementara untuk nantinya kotak kosong KPU menyiapakn APK (alat peraga kampanye). Untuk pemilih yang memilih kolom kosong  itu dinyatakan sah,” ucapnya.

Baca juga: KPU Bintan Tetapkan Ratusan Titik Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024

Ia menambahkan, untuk jumlah suara yang dapat dinyatakan menang yakni berjumlah 50 plus 1 persen dari total suara keseluruhan.

“Jika kolom kosong menang pada pilkada nanti akan dijabat oleh Penjabat (PJ) dan akan dilakukan pemilihan ulang di tahun 2025, sesuai aturan yang ditetapkan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version