TANJUNGPINANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu arahan penerapan aturan baru terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinkes Kepri, Mohammad Bisri menyampaikan, penerapan tersebut masih harus menunggu berbagai kesiapan, salah satunya dari Rumah Sakit.
Ia menyebut, meski sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan jaminan kesehatan, pemberlakuan KRIS akan diterapka pada Juni 2025.
“Penerapannya masih tahun depan. Rumah sakit masih melakukan persiapan juga jika diberlakukan tahun depan. Rencananya Juni 2025,” kata Bisri, Jumat 17 Mei 2024.
Menurutnya, saat ini pembayaran iuran untuk kelas 1,2,dan 3 masih ada, dan nantinya juga pembayaran iuran masih akan tetap sama. Hanya saja penerapan kelasnya yang disamakan.
“Sosialisasi sudah dilakukan dari tahun lalu. Namanya rumah sakit butuh waktu,” jelas Bisri.
“Jadi pembayaran iurannya tetap seperti biasa untuk kelasnya. Jadi semua peserta BPJS kamarnya setara untuk kelas 1,2 dan 3. Kelasnya saja yang dihapus, tapi bayar iurannya tetap sama,” ujar Bisri menambahkan.
Hal senada juga disampaikan Plt Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD-RAT), Luki Zaiman Prawira yang mengatakan, rumah sakit menunggu penerapan dari BPJS.
“Kalau penerapan KRIS belum ada dan kita masih menunggu arahan,” tutupnya.