IndexU-TV

Kadis Kominfo Kepri Diperiksa di Pengadilan, Fakta Hukum Sidang Perdata Itu Bisa Jadi Amunisi Bagi Jaksa

Kadis Kominfo Kepri
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, usai diperiksa sebagai saksi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, diperiksa sebagai saksi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu 30 Oktober 2024.

Selain Hasan, Muhammad Riduan dan Budiman turut diperiksa sebagai saksi dalam gugatan yang diajukan Darma Parlindungan sebagai penggugat terhadap PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II), dan Kantor Pertahanan Bintan (tergugat III).

Para saksi itu diperiksa ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman sebagai juru ukur. Menariknya, ketiga saksi yang hadir ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan PT Bintan Properti Indo di Polres Bintan.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Dr. Sayed Fauzan turut dihadiri kuasa hukum penggugat Hendie Devitra dan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan.

Dr. Lucky menilai hasil persidangan hari ini pembuktian dari pihak penggugat yakni saksi Hasan, Riduan dan Budiman. Dari sisi perdata poin fakta hukum, ia menyampaikan, konstruksi kepemilikan surat penggugat ditemukan cacat formil yakni tanah dari SKT Rustian Rauf seluas 1 Hektare (Ha), tetapi, saat PPJB kepada Mesdi Ali beda objek yakni seluas 1 Ha, itupun tanah Rustian Rauf yang lain dibeli dari Titi Sjarifudin di tahun 1985.

“Jadi karena beda objek jelas penguasaan tanah oleh penggugat ada cacat formil didokumennya,” kata Dr. Lucky.

Lanjut, katanya, selain itu dari Mesdi Ali kepada Yanjte Rumajar itu adalah kuasa jual. Tetapi, kenapa Dharma Parlindungan (penggugat), menerima pengoperan tanah dari Oki Irawan yang memperoleh oper penguasaan tanah dari Yantje Rumajar yang mengklaim sebagai pemilik.

“Ini jelas bermasalah dokumen hukum alas haknya penggugat dan semakin terang penggugat tidak sah menguasai tanah di bidang tanah yang diklaim saat ini,” katanya.

Selain itu, kata Dr. Lucky, tanah asal penggugat dulunya oleh Rustian Rauf seluas hanya 1 Ha, kenapa saat Oki Irawan oper ke penggugat tanahnya berubah menjadi 14.050 alias kelebihan 4000 ribuan meter. “Ini jelas semakin ada indikasi kuat cacat hukum asal alas hak tanah milik penggugat,” katanya.

Lebih jelas lagi, katanya, pengoperan dari Yantje Rumajar kepada Oki Irawan sekaligus pengoperannya terakhir kepada penggugat itu dibuat dokumennya oleh Riduan, Budiman serta ditandatangani oleh Hasan. Hasan pun dalam persidangan juga mengetahui dan tidak dapat mengelak mengenai adanya kejanggalan dalam runtutan/kronologi dokumen alas hak penggugat tersebut.

“Tersangka Hasan dan Riduan dalam persidangan juga mengakui/tidak menyanggah bahwa pernah tanda tangan surat pernyataan yang isinya mengakui ada kekeliruan pembuatan pengoperan penguasaan tanah sekaligus bersedia menyelesaikan pengembalian kepada pihak pihak pembeli,” katanya.

Selain itu, dalam konteks pidana, kata Dr. Lucky, saksi Riduan dan Hasan mengakui bahwa ada dokumen SK Gubernur Riau mengenai Pencadangan tanah untuk PT Expasindo dan dokumen dalam satu bundel tersebut ada di kantor camat ditemukan saat tahun 2016. Di mana Hasan sempat menjadi camat pada tahun tersebut. Dokumen SK Gubernur tersebut juga disebutkan lagi dalam surat keterangan dari kelurahan Sungai Lekop tahun 2014.

Sehingga kuasa hukum PT Bintan Properti Indo berpendapat apa lagi alasan dan sanggahan Kejaksaan Negeri Bintan atas fakta hukum ini?.

“Sudah selayaknya fakta hukum di persidangan perdata ini bisa jadi amunisi tambahan agar Kejaksaan Negeri Bintan tidak mengembalikan lagi berkas penyidikan kepada penyidik Polres (P19) dengan alasan tuntut SK Gubernur Riau yang asli.”

“Tapi kalau Kejaksaan Negeri Bintan juga masih pura-pura tidak mau tahu atas fakta hukum tambahan yang terungkap di persidangan ini, maka independensi, integritas Kejaksaan Negeri Bintan akan berdampak diragukan oleh publik khususnya oleh klien saya sebagai korban yang mohon keadilan. Semoga keadilan hukum masih ada di bumi Bintan ini, saya masih percaya itu,” katanya.

Sementara itu, Hendie Devitra menyampaikan, kliennya memiliki tanah yang riwayatnya dari pemilik asalnya adalah Rustian Rauf. “Suratnya itu asli ada di tangan si Oki Irawan waktu itu,” katanya

Kemudian, kata Hendie, fakta bahwa tanah Rustian Rauf itu tidak pernah dibebaskan PT Ekspasindo. “Tanah itu dikuasai Rustian Rauf sampai ke Parlindungan itu tidak pernah ada penguasaan dari PT Expasindo,” ujarnya.

Terpisah, Hasan menyampaikan, pemeriksaan saksi ini konteksnya terkait gugatan Darma Parlindungan. Namun, ia menuturkan dalam hukum itu mestinya praduga tak bersalah dulu.

“Orang dinyatakan benar atau bersalah nanti setelah putusan pengadilan. Rangakaian perdata ini, saya kira salah satu upaya-upaya juga,” kata Hasan usai sidang.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Jadi Saksi Gugatan Perdata di PN Tanjungpinang

Menurutnya, sebenarnya terkait pertanahan itu harusnya perdata dulu, bukan pidana.

“Kecuali memang jelas itu pemalsuan suratnya, meniru tanda tangan orang, atau sebagainya. Ini kan sengketa soal letak aja nih yang salah,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa dirinya hingga kini masih berstatus sebagai tersangka. “Terkait proses, saya kan ada kuasa hukum ya, sebaiknya kuasa hukum saya saja,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version