IndexU-TV

Kejagung Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo

Kajagung Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyitaan barang bukti tiga bidang tanah milik tersangka JD kasus di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

JD merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.

Penyitaan aset tersebut dilaksanakan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD berupa tiga bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dala keterangannya, Kamis (10/02).

Penyitaan tiga bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
“Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp4,7 Triliun pada LPEI

Adapun tiga bidang tanah yang disita adalah satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 dengan luas 5.195 M2 dan satu bidang tanah SHM nomor 344 dengan luas 5.200 M2 di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian satu bidang tanah sesuai SHM nomor 212 dengan luas 5.965 M2 terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard. (*)

Exit mobile version